Pusat Bantuan 17 Jam HP/SMS : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026 WhatsApp : 0811 1990 9028 | |
| | Biaya pendidikannya (silakan klik) dibuat sedemikian rupa dgn komitmen tinggi dan penuh kecermatan sehingga terjangkau masyarakat, disebabkan di samping diterapkan subsidi, juga penerapan fasilitas cicilan biaya pendidikan tanpa bunga, agar dapat mengangsur per bulan sesuai dgn kesanggupan mahasiswa.
"Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka" merupakan amanat Undang-Undang SISDIKNAS pd Pasal 19 ayat (2). Serta dalam Penjelasan UU RI tsb tertulis : "Pendidikan yg diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Juga pada amanat UU-RI No.20 Th.2003 di Pasal 5 ayat (5) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta berdasarkan UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Lagi pula sebetulnya diantara warga negara terdapat masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu luang (terutama pegawai / pekerja). Demikian juga ada sebagian masyarakat yang finansial / anggarannya terbatas.
Dalam rangka mengerjakan amanat peraturan perundang-undangan SISDIKNAS dan UUD 45 di Pasal 31 ini MH UNKRIS Jakarta melaksanakan Program S-2 (Pascasarjana/Magister) ini dng fleksibilitas pilihan waktu kuliah, sehingga tidak mengganggu jadwal pekerjaan (untuk mereka yg telah memiliki pekerjaan) dan sekaligus melaksanakan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Yakni mendatangkan kesempatan terhadap semua warga negara alumni S1 (Sarjana) / setara dari semua bidang keahlian baik yang memiliki keterbatasan waktu luang maupun finansial / anggarannya terbatas, untuk melanjutkan pendidikan formal (atau pindah program studi/jurusan) ke tingkat Pascasarjana / S-2 pd program studi/jurusan serta peminatan yang disukai, secara layak dan berbobot / kualitas sebagaimana keunggulan MH UNKRIS Jakarta. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
(ketemu di Google)Penerimaan Mahasiswa Baru diadakan SETIAP SEMESTER TERAKREDITASI Rektor : Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Drs. Ali Johardi, SH, MHBerdiri Sejak 1952 ⚝ 74 th Pendaftaran Mahasiswa BaruProgram Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta Semester Ganjil Tahun 2026/2027 Ditujukan untuk segenap alumni S1/sederajat dari berbagai bidang ilmu melanjutkan ke Program Magister Hukum (MH, S2). Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : jika kapasitas telah terpenuhi maka penerimaan mahasiswa baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan mahasiswa baru semester berikutnya langsung dibuka.
 | Biaya Penerimaan Mhs Baru = Rp 300.000,- |  | Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 |  | Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru boleh dilaksanakan dgn salah satu cara seperti berikut ini.
- via Internet (Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru online), Website, SMS dan Whatsapp.
- via surat, Telp/HP, Faks., POS
- langsung dilaksanakan di Kampus MH UNKRIS Jakarta (Sekretariat S2 atau Pascasarjana) atau diwakilkan.
|
|
|
|
| | | MH UNKRIS Jakarta - Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta
⚝ Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077 Klik disini untuk memperbesar peta.
 |
| | Selama ini mahasiswa yang belum memiliki pekerjaan, akan mendapat karier dari rekan-rekan mahasiswanya maupun alumninya, terutama rekan-rekan mahasiswa yang telah memiliki pekerjaan (sebagai pegawai, penjual, pegawai negeri sipil, enterprenir, pengatur firma, dll).
Lagi pula sebetulnya mahasiswa yg telah bekerja, senantiasa dapat meninggikan karir dan penghasilannya selama studi. Mereka memperoleh peningkatan karir serta peningkatan penghasilan dari teman-teman mahasiswanya. . . . . ➡ lihat semua |
| | Alumninya juga dilengkapi dng ilmu, etika akademik serta profesi, keahlian dan keterampilan mengelola tim/organisasi secara sempurna pada bidang yang sebagaimana bidang ilmunya; keahlian bekerjasama dalam tim, keahlian memahami ilmu terhadap etika, keahlian memahami ilmu sesuai dgn bidang ilmunya, sekaligus dilengkapi dng keahlian memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya.
Bobot / kualitas kurikulumnya didisain sedemikian rupa selain bersumber Kurikulum Nasional (Kurikulum Inti), demikian juga berlandaskan perkembangan ilmu, teknologi, seni, dan terhadap minat profesionalitas dunia kerja serta kehendak untuk pendidikan formal lanjut ke yg lebih tinggi.
Alumni MH UNKRIS Jakarta mempunyai keahlian penguasaan teori yg kuat serta keahlian profesional serta cara pandang yg sempurna, meninggikan sikap mental profesional yang berorientasi pada penyelesaian problematik berlandaskan alur berpikir-sistem
Alumni Program Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta disiapkan untuk menjadi Magister/Master (S2) yang bisa meninggikan jati dirinya dgn bekal ilmu, teknologi, dan seni, sehingga mampu menyelesaikan masalah sekaligus mempertinggi ilmunya. . . . . ➡ lihat semuanya |
|
| | Biaya pendidikan di MH UNKRIS Jakarta dapat mengangsur per bulan sebagaimana kesanggupan.
Pada hakikatnya Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta merupakan punya masyarakat yang senantiasa mengutamakan bobot / kualitas pendidikan formalnya.
Meski demikian, MH UNKRIS Jakarta sebagai lembaga pendidikan tinggi swasta yg telah diakreditasi ini tetap memiliki KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Antara lain memberikan bantuan kepada masyarakat di dlm hal membayar biaya pendidikannya dng memberikan fasilitas cicilan biaya pendidikan tanpa bunga, sehingga biaya pendidikannya dapat dibayar per bulan sesuai dgn kesanggupan mahasiswa. Total pembayaran pertama, sebesar : S-2 = Rp. 1.500.000. SPP = Sumbangan Pendidikan Persemester SPb = Sumbangan Pengembangan
Pembayaran selanjutnya bisa dibayar beberapa kali sesuai dgn kesanggupan. . . . . ➡ lihat semua |
| | | | Mahasiswa yg bekerja dng sistem shift, tetap bisa mengikuti pendidikan formal dng baik. Karena sistem pendidikan formalnya diselenggarakan dgn kompetensi serta berbobot / kualitas tinggi dgn menyatu-padukan antara Evening Lecture Program Stimaimmi (Hybrid / Blended) dan Kelas Reguler, sehingga mahasiswa yang memiliki pekerjaan dng sistem shift dapat mengikuti pendidikan formal di program lainnya dng tata cara tertentu.
Terpercaya dalam penyelenggaraan Program Pascasarjana, dikarenakan telah dilaksanakannya dua syarat primer penyelenggaraannya, yakni :
- Penyelenggaraannya telah sesuai dgn yang dibutuhkan oleh dunia kerja (kurikulum, waktu kuliah, jadwal pelajaran, dosen, sistem studi, dll).
- Penyelenggaraannya sesuai dgn regulasi / peraturan (sesuai dgn pedoman akademik).
Alumninya juga mampu berkomunikasi dng para pakar pada bidang keilmuan lain serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit usaha mandiri sesuai dgn bidang keahliannya, mampu mengikuti perkembangan baru pd bidang ilmunya, dan melaksanakan penelitian.
Jadwal pelajarannya berbobot / kualitas, tidak jenuh, tidak mengganggu jadwal pekerjaan, serta mahasiswa masih memiliki waktu luang untuk berlibur/istirahat, dll.
Dosen (tenaga pengampu) profesional sesuai dgn bidang ilmunya.
Alumninya mampu memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana bidang ilmunya; bisa memanfaatkan ilmu; cakap serta terampil sesuai dgn bidang ilmunya; dapat menyelesaikan problematik secara logika, memanfaatkan data/informasi yang diadakan; bisa mengaplikasikan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri dalam bekerja serta upaya; mampu aktif berperan-serta dalam kelompok kerja.
Untuk mahasiswa yang kerja dgn sistem shift, wajib kerja lembur, atau wajib ke luar kota/negeri, dll, maka melalui tata cara tertentu. Mahasiswa tsb diijinkan tidak masuk (absen) di pelajaran untuk beberapa pertemuan. . . . . ➡ tampilkan semuanya |
|
| |
|